Syekh Nuruddin Muhammad ibnu ‘Ali ibnu Hasanji ibnu Muhammad Hamid ar-Raniri al-Quraisyi) atau yang lebih dikenal dengan Nuruddin Ar-Raniry adalah ulama penasehat Kesultanan Aceh pada masa kepemimpinan Sultan Iskandar Tsani (Iskandar II).
Beliau diperkirakan lahir sekitar akhir abad ke-16 di kota Ranir , India, dan wafat pada 21 September 1658 . Pada tahun 1637, ia datang ke Aceh, dan kemudian menjadi penasehat kesultanan di Aceh hingga tahun 1644 ( 7 thn).
Nuruddin Ar Raniri Menguasai ilmu pengetahuan yang luas meliputi tasawuf, kalam, fikih, hadis, sejarah, dan perbandingan agama. Selama masa hidupnya, ia menulis kurang-lebih 29 kitab, yang paling terkenal adalah “Bustanus al-Salatin”.
Guru Nuruddin Ar-Raniry
Nuruddin Ar-Raniry berguru dengan Sayyid Umar Abu Hafsb Abdullah Basyeiban yang di India lebih dikenal dengan Sayyid Umar Al-Idrus karena khalifah Tariqah Al-Idrus Ba Alawi di India. Ar-Raniri juga telah menerima Tariqah Rifaiyyah dan Qodariyyah dari guru beliau.
Peranan Nuruddin Ar-Raniry di Aceh
Ar-Raniri berperan penting saat berhasil memimpin ulama Aceh menghancurkan ajaran tasawuf falsafinya Hamzah al-Fansuri yang dikhawatirkan dapat merusak akidah umat Islam awam terutama yang baru memeluknya. Tasawuf falsafi berasal dari ajaran Al-Hallaj, Ibn `Arabi, dan Suhrawardi, yang khas dengan doktrin Wihdatul Wujud (Menyatunya Kewujudan) di mana sewaktu dalam keadaan sukr (‘mabuk’ dalam kecintaan kepada Allah Ta’ala) dan fana’ fillah (‘hilang’ bersama Allah), seseorang wali itu mungkin mengeluarkan kata-kata yang lahiriahnya sesat atau menyimpang dari syariat Islam.
Maka oleh mereka yang tidak mengerti hakikat ucapan-ucapan tersebut, dapat membahayakan akidah dan menimbulkan fitnah pada masyarakat Islam. Karena individu-individu tersebut syuhud (‘menyaksikan’) hanya Allah sedang semua ciptaan termasuk dirinya sendiri tidak wujud dan kelihatan. Maka dikatakan wahdatul wujud karena yang wajib wujudnya itu hanyalah Allah Ta’ala sedang para makhluk tidak berkewajiban untuk wujud tanpa kehendak Allah. Sama seperti bayang-bayang pada pewayangan kulit.
Konstruksi wahdatul wujud ini jauh berbeda malah dapat dikatakan berlawanan dengan faham ‘manunggaling kawula lan Gusti’. Karena pada konsep ‘manunggaling kawula lan Gusti’, dapat diibaratkan umpama bercampurnya kopi dengan susu– maka substansi dua-duanya sesudah menyatu adalah berbeda dari sebelumnya. Sedangkan pada faham wahdatul wujud, dapat di umpamakan seperti satu tetesan air murni pada ujung jari yang dicelupkan ke dalam lautan air murni. Sewaktu itu, tidak dapat dibedakan air pada ujung jari dari air lautan. Karena semuanya ‘kembali’ kepada Allah.
Maka pluralisme (menyamakan semua agama) menjadi lanjutan terhadap gagasan ini, dimana yang penting dan utama adalah Pencipta, dan semua ciptaan adalah sama — hadir di alam mayapada hanya karena kehendak Allah Ta’ala.
Maka faham ini, tanpa dibarengi dengan pemahaman dan kepercayaan syariat, dapat membelokkan akidah. Pada zaman dahulu, para waliullah di negara-negara Islam Timur Tengah sering, apabila di dalam keadaan begini, dianjurkan untuk tidak tampil di khalayak ramai.
Tasawuf falsafi diperkenalkan di Nusantara oleh Fansuri dan Syekh Siti Jenar. Syekh Siti Jenar kemudian dieksekusi mati oleh dewan wali (Wali Songo). Ini adalah hukuman yang disepakati bagi pelanggaran syariat, manakala hakikatnya hanya Allah yang dapat maha mengetahui.
Al-Hallaj setelah dipancung lehernya, badannya masih dapat bergerak, dan lidahnya masih dapat berzikir. Darahnya pula mengalir mengeja asma Allah– ini semua karamah untuk mempertahankan namanya.
Ar-Raniri dikatakan pulang kembali ke India setelah beliau dikalahkan oleh dua orang murid Hamzah Fansuri pada suatu perdebatan umum. Ada riwayat mengatakan beliau meninggal di India.
Demikian sekilas tentang Syeikh Nuruddin Ar-Raniry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar